Mari Mengenal Penggolongan Obat
Arti logo lingkaran dan warna yang terdapat pada kemasan obat |
Obat pada dasarnya merupakan bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan
penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit,
menyembuhkan dan memelihara kesehatan.
Penggolongan obat dikategorikan ke dalam 5 macam
1. OBAT BEBAS
Obat jenis ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat ini merupakan tanda obat yang paling "aman". Obat bebas dapat dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa menggunakan resep dokter. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin.
2. OBAT BEBAS TERBATAS
Obat jenis ini ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Merupakan obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Contohnya, obat sakit kepala (Paramex), anti flu (Mixagrip). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
Obat dengan logo tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan
tulisan huruf K di dalamnya.
Obat Keras atau dahulu
disebut golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya
berbahaya. Untuk memperolehnya Obat Keras ini harus
dengan resep dokter,. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah
antibiotik (amoxicillin, cefadroxyl, cefixime dan
sebagainya), serta obat-obat
pada penyakit degenaratif (obat diabetes
melitus, obat hipertensi, obat jantung, obat syaraf dan sebagainya).
Obat-obat ini berkhasiat keras dan berbahaya ini bila dipakai sembarangan tanpa resep dokter bisa berbahaya bagi tubuh bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau sampai menyebabkan mematikan.
4. OBAT PSIKOTROPIKA DAN OBAT NARKOTIKA
a. Obat Psikotropika, adalah zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat (SSP) dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Contoh : Diazepam, ekstasi, sabu-sabu, dan sebagainya.
Obat-obat ini dalam
penggunaannya hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter.
Dikarenakan Psikotropik merupakan golongan obat keras maka ditandai juga dengan
logo tanda lingkaran merah
bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terdapat 4 macam golongan Psikotropika : Psikotropika golongan I, Psikotropika golongan II, Psikotropika golongan III dan Psikotropika gol IV.
b. Obat Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh bagi orang yang mengkonsumsinya. Seperti, mamapu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, menyebabkan hilangnya rasa serta menimbulkan rasa ketergantungan bagi penggunanya. Contoh: morfin, kodein, fentanyl dan sebagainya.
Jenis Obat ini ditandai dengan logo lingkaran merah dan tanda Palang Merah. Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat 3 macam golongan Narkotika : Narkotika golongan I, Narkotika golongan II dan Narkotika golongan III.
5. OBAT HERBAL
Indonesia sangat terkenal memiliki kekayaan flora yang melimpah, hal ini dibutikan dengan berbagai jenis tanaman tubuh dengan subur tak tekecuali dalam hal ini sebagai bahan tanaman obat herbal. Dahulu, jika disebutkan obat tradisional, maka yang terlintas di benak kita adalah ramuan berwarna gelap dan rasanya pasti pahit. Namun, seiring dengan perkembangan jaman dan semakin meluasnya penggunaan tanaman obat herbal di masyarakat, mmembuat para produsen semakin beinovasi dalam mengahsilkan bentuk sediaan obat herbal yang praktis dan mudah untuk dikonsumsi. Dalam penggolongannya Obat Herbal dapat dikategorikan ke dalam 3 jenis logo, yaitu :
- Jamu, adalah
obat tradisional yang disediakan secara tradisional, yang berisi seluruh bahan
tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta
digunakan secara tradisional. Umumnya,
jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur. Bentuk jamu
tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan
bukti empiris turun temurun. - Obat Herbal Terstandar, adalah obat tradisional yang
disajikan dari hasil ekstraksi atau penyarian bahan alam yang dapat berupa
tanaman obat, binatang, maupun mineral. Pada melaksanakan proses ini
membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan pengetahuan maupun ketrampilan dalam pembuatan ekstrak. Selain
proses produksi dengan teknologi tinggi, jenis herbal ini pada umumnya telah
ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pra klinik
seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman
obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas
akut maupun kronis. OHT
adalah strata ke-dua setelah Fitofarmaka. - Fitofarmaka, adalah
obat tradisional yang berasal dari bahan alam dan dapat disetarakan dengan obat
modern. Hal tersebut karena proses pembuatannya telah terstandar dan ditunjang
dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria
memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang
kompeten, memenuhi prinsip etika, dan tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Dengan uji klinik lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat
herbal di sarana pelayanan kesehatan. Fitofarmaka
dapat dikatakan sebagai obat herbal tertinggi dari Jamu dan Herbal Terstandar
karena proses pembuatannya sudah mengadopsi CPOB (Cara
Pembuatan Obat yang Baik dan Benar) dan sampai uji klinik
pada manusia.
membatu para sobat dalam mengenal macam dan jenis obat yang beredar si pasaran.
Pada dasarnya obat itu adalah benda/senyawa asing yang masuk ke dalam tubuh
kita, jika digunakan tepat sesuai kebutuhan, kegunaan (indikasi) dan dosis yang
diperlukan tubuh, obat tersebut akan menyembuhkan kita. Namun, sebaliknya jika
tidak digunakan tidak sesuai kebutuhan, indikasi dan tidak dalam dosis yang
tepat, maka obat itu sebagai racun yang berbahaya dala tubuh kita. Terburuknya
bisa sampai menyebabkan kematian. Maka kurang lebih sobat dapat memahami kenapa
lambang yang digunakan dalam dunia Farmasi adalah cawan dan ular.
Mari sobat kita sama-sama bijak
dalam menggunakan obat, serta jangan lupa untuk selalu menggunakan obat yang
telah bersertifikat dan terdaftar oleh Badan Perijinan Obat dan Makanan (BPOM) yang
berlaku di Indoensia dan tertera masa kadaluwarsa obat. Karena itu adalah
jaminan bahwa obat tersebut aman untuk kita konsumsi.
Jika sobat masih bingung,
penasaran dan ingin tahu tentang informasi obat, ketika berkunjung ke Apotek
jangan lupa tanya obat tanya Apoteker karena kami Apoteker siap melayani sobat.
Semoga sehat selalu.
No comments